KKTP PAI Kurikulum Merdeka
KKTP merupakan penjelasan (deskripsi) tentang kemampuan apa yang perlu ditunjukkan /didemonstrasikan peserta didik sebagai bukti bahwa ia telah mencapai Tujuan Pembelajaran. Indikator Ketercapaian Tujuan Pembelajaran untuk mengetahui apakah peserta didik telah berhasil mencapai Tujuan Pembelajaran dikembangkan saat pendidik merencanakan asesmen, yang dilakukan saat pendidik menyusun perencanaan pembelajaran ( RPP/Modul Ajar), dan salah satu pertimbangan dalam memilih/membuat instrumen Asesmen.
Cara menentukan KKTP
- Menggunakan Deskripsi Kriteria
- Menggunakan Rubrik
- Menggunakan Skala (Interval Nilai)
- Menggunakan Skala Interval yang di olah dari Rubrik
1. KKTP dengan menggunakan Deskripsi Kriteria
Deskripsi Kriteria adala kriteria yang terdiri dari beberapa komponen/pertimbangan ketercapaian Tujuan Pembelajaran, kemudian menentukan ketercapaian tujuan tersebut dengan melihat apakah komponen tersebut sudah memadai atau belum memadai. Guru menetapkan KKTP dengan cara menetapkan jumlah kriteria yang harus dicapai peserta didik. Misal untuk menyatakan bahwa satu TP itu sudah dipahami oleh siswa, guru menentukan 4 Kriteria, maka agar siswa tuntas pada TP tersebut minimal 3 dari 4 kriteria tersebut harus sudah di pahami siswa tersebut.
2. KKTP dengan menggunakan Rubrik
Guru menyusun rubrik performa yang dapat memperlihatkan bukti kinerja terkait Bukti/Eviden dari Tujuan Pembelajaran yang harus dia pahami. Biasanya dengan sebutan kualifikasi misalnya: Mulai Berkembang, Layak, Cakap, dan Mahir. Bisa juga dengan Perlu Intervensi, Kurang, Baik, dan Sangat Baik. Guru juga bisa membuat sebutan/kualifikasi lain sesuai keinginan yang sifatnya hirearkis.
Rubrik adalah Pedoman yang dibuat untuk menilai dan mengevaluasi kualitas capaian kinerja peserta didik/siswa/murid sehingga pendidik/guru dapat menyediakan bantuan/scafholding yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja. Rubrik juga dapat digunakanoleh pendidik/guru untuk memusatkan perhatian siswa dan/atau guru pada kompetensi apa yang harus dikuasai. Rubrik merupakan capaian kinerja yang ditunagkan dalam bentuk kriteria atau dimensi yang akan dinilai yang dibuat secara bertingkat/hirearkis.
Contoh: Dalam Tugas menulis Laporan, pendidik menetapkan kriteria ketuntasan yang terdiri atas 2 (dua) bagian: Isi Laporan dan Penulisan (Penggunaan Tanda Baca dan Huruf Kapital). Di dalam rubrik terdapat 4 (empat) tahapan pencapaian, dari baru berkembang, layak, cakap, dan mahir. Dalam setiap tahapat terdapat deskripsi yangmenjelaskan/menggambarkan performa peserta didik.
3. KKTP dengan menggunakan Skala (Interval Nilai)
KKTP dengan menggunakan Skala (Interval Nilai), guru dan/atau sekolah dapat menggunakan rubrik maupun nilai dari tes. Guru menentukan terlebih dahulu intervalnya dan tindak lanjut yang akan dilakukan untuk para peserta didik/siswa/murid. Namun cara menentukan KKTP seperti ini tidak kami sarankan karena kurang jelas menggambarkan kriteria/ketercapaian dari peserta didik.
4. KKTP dengan menggunakan Skala Interval yang di olah dari Rubrik
Guru dapat menggunakan Interval Nilai yang diolah dari rubrik. Seperti dalam Tugas menulis Laporan, Guru dapat menetapkan 4 (empat) kriteria ketuntasan/ketercapaian:
- Menunjukkan kemampuan penulisan Teks Eksplanasi dengan runtut.
- Menunjukkan hasil pengamatan yang jelas
- Menceritakan pengalaman secara jelas
- Menjelaskan hubungan kausalitas yang logis disertai argumen yang logis sehingga dapat meyakinkan pembaca.
Untuk setiap kriteria terdapat 4 (empat) skala pencapaian (1 s.d. 4). Guru membandingkan hasil tulisan peserta didik dengan rubrik untuk menentukan ketercapaian peserta didik. Ukuran yang dipakai menggunakan: Belum Muncul, Muncul disebagian kecil, Sudah muncul disebagian besar, dan terlihat pada keseluruhan teks atau kriteria/kualifikasi lain yang dibuat guru.
Download KKTP Mata Pelajaran PAI Sekolah Dasar
Kelas 1 Download Here
Kelas 2 Download Here
Kelas 4 Download Here
Kelas 5 Download Here
Semester 2
Kelas 1 Download Here
Kelas 2 Download Here
Kelas 4 Download Here
Kelas 5 Download Here
Sumber Bacaan
- Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka Tahun 2022